Pelaku Penyelundupan Pil Koplo Menggunakan Buah Salak ke Lapas Jombang Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Penyelundupan Pil Koplo Menggunakan Buah Salak ke Lapas Jombang Ditangkap

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 24 Agustus 2020 21:59 WIB

AKP Moch Mukid saat menunjukkan buah salak berisi Pil Dobel L yang hendak diselundupkan di Lapas Kelas IIB Jombang.

“Saat ini barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang. Dirinya dijerat dengan Pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Mukid.

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB Jombang mendapat titipan barang dari seorang pengunjung perempuan yang ditujukan kepada suaminya yang sedang menjalani masa hukuman dalam kasus Narkoba.

Titipan tersebut berupa satu plastik kresek yang di dalamnya berisi buah salak dan jeruk, serta lauk pauk. Setelah diperiksa oleh petugas lapas, ternyata di dalam buah salak terdapat seribu butir lebih diduga narkoba jenis Pil Dobel L. (aan/rev)

 

 Tag:   narkoba jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video