Lapas Kelas IIB Jombang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Buah Salak
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 24 Agustus 2020 21:03 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak kurang lebih 1.000 butir pil yang diduga obat terlarang (narkoba) berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Senin (24/8/2020).
Barang haram tersebut diamankan dari seorang pengunjung perempuan yang mengirim satu plastik buah salak. Rencananya ditujukan pada salah satu warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman dengan kasus narkoba.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, pihaknya menemukan adanya sekitar seribu butir pil warna putih yang diduga narkoba jenis Pil Dobel L dari salah satu pengunjung.
“Tadi ada pengunjung yang menitipkan barang dibungkus plastik kresek untuk diserahkan pada salah satu warga binaan kita sekira pukul 09:15 WIB. Sebelum kita serahkan pada penghuni lapas, barang kita cek dulu,” ucapnya saat ditemui di kantornya.
“Setelah kita lakukan pengecekan barang titipan pengunjung, kita mendapat kecurigaan saat memegang buah salak yang di dalamnya berisi pil tadi. Kemudian kita buka, dan ternyata isinya butiran putih seperti tablet,” imbuhnya.