Pengedar Sabu Meninggal di Lapas Kelas IIB Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengedar Sabu Meninggal di Lapas Kelas IIB Jombang

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Sabtu, 13 Juni 2020 10:41 WIB

Jenazah ketika dievakuasi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis.

Korban diketahui bernama Reza Ardiansyah alias Bajol (25), asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia merupakan tahanan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Peristiwa bermula pada Jumat (12/06) kemarin sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang merupakan penghuni kamar (sel) blok B7 , awalnya bermain ke kamar (sel) blok A3 dan tidur-tiduran di dalam kamar tersebut.

Sekira pukul 14:45 WIB, semua napi dan tahanan melaksanakan salat Ashar, termasuk 6 orang tahanan (saksi) yang berada di kamar (sel) blok A3. Usai salat, para saksi kembali dan melihat jendela kamar (sel) tertutup. Kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia diduga gantung diri sekira pukul 15:15 WIB.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Willono mengatakan, pihaknya segera menuju ke lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, begitu mendapat laporan atas peristiwa tersebut. Korban bunuh diri dengan menggunakan kain sarung yang diikatkan dijeruji besi jendela kamar (sel).

“Dari keterangan beberapa saksi, diduga korban bunuh diri akibat depresi karena banyak utang di teman-teman sesama tahanan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan lewat ponsel, Sabtu 13/06/20.

Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban untuk dilakukan pemeriksaan medis. Barang bukti berupa sebuah kain sarung yang digunakan gantung diri turut diamankan.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga menyadari dengan ikhlas atas kematian korban dan menganggapnya sebagai musibah (takdir). Untuk itu, keluarga tak berkenan jenazah korban dilakukan autopsi. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang.

Sebelumnya, korban terjerat kasus narkoba sebagai pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi pada bulan Oktober 2019 silam, dan hakim menjatuhi putusan 6 tahun kurungan penjara. (aan/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video