Pasca Putusan Bebas Sekda Gresik, Genpatra akan Adukan ke Kejagung dan KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pasca Putusan Bebas Sekda Gresik, Genpatra akan Adukan ke Kejagung dan KPK

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 01 April 2020 10:05 WIB

Ketua Genpatra M. Ali Murtadlo alias Ali Candi (2 dari kiri) bersama sejumlah pengurus Genpatra saat mendatangi kantor Pendadilan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Kalau Kejaksaan tak ada langkah lanjutan untuk kasus dugaan korupsi di BPPKAD Gresik, maka patut diduga ada indikasi semua terkondisikan oleh para koruptor. Kan logika hukumnya tidak layak JPU menuntut 7 tahun penjara, namun diputus bebas. Jika Kejaksaan diam saja, maka taka ada rasa malu untuk mempertanggungjawabkan tuntutannya di depan publik,  cetusnya.

Genpatra, lanjut Ali Candi, juga menduga bahwa mewabahnya virus Corona (COVID-19) digunakan kesempatan untuk memelintir apa yang terjadi dalam pusaran korupsi di BPPKAD.

"Mereka menganggap konsentrasi publik terfokus pada wabah COVID-19. Ingat, virus bisa selesai, tapi niat kami untuk libas korupsi di kotaku (Gresik) tak akan pernah pudar, meski semua berindindikasi satu panduan untuk bersatu keluar dari kesalahannya sebagai koruptor," terangnya.

"Jika koruptor harus dibebaskan, mengapa harus pakai operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD? Juga ada barang bukti (BB), ada pengembangan kasus dan ada tersangka. Jika ujung-ujungnya cuma ingin mencari panggung guna ingin dianggap super benar menegakkan kebenaran, mengapa harus membodohi rakyat dengan membongkar dugaan korupsi di BPPKAD?," pungkas Ali Candi. (hud/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video