Gugatan Dikabulkan PN Gresik, Kepengurusan Ponpes Al Ibrohimi Sah Pimpinan KH Zainur Rosyid | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugatan Dikabulkan PN Gresik, Kepengurusan Ponpes Al Ibrohimi Sah Pimpinan KH Zainur Rosyid

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 09 Agustus 2023 17:06 WIB

Kuasa hukum, Abdullah Syafii'i, bersama KH Moh. Zainur Rosyid, dan KH Khoirul Atho' saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan KH Moh. Zainur Rosyid, dan Moh. Dimhari Zin, selaku Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ibrohimi di bawah naungan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, .

Putusan gugatan perdata itu divonis oleh Ketua Majelis Hakim, M. Ainur Rofiq, dalam sidang yang berlangsung di PN , Selasa (8/8/2023). Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan KH Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin melalui kuasa hukumnya, Abdullah Syafii'i.

Ada 10 tergugat. Mereka adalah, H.Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya'diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai M. Ainur Rofiq menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Manyar Nomor 6 pada 22 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Khusnul Hadi, notaris di Jombang.

Membatalkan demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi Manyar Nomor 01 tanggal 03-03-2021 yang dibuat di hadapan Candra Wardani, notaris di Sidoarjo, dan membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Nomor 06 tanggal 30-07-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, notaris di Sidoarjo.

"Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo," ucap M Ainur Rofiq dalam amar putusannya.

Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat Abdullah Syafi'i mengatakan bahwa, dengan dikabulkannya gugatan maka saat ini kepengurusan Ponpes Al-Ibrohimi, di bawah naungan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, di Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten , yang diakui dan sah menurut hukum adalah Akte Notaris No. 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris, Badrus Sholeh.

"Dengan dikabulkannya gugatan pada sidang putusan tanggal 8 Agustus 2023, maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi diakui secara sah didepan hukum Akta pendirian No. 05 tahun 2007. Artinya, pembina dan pengurus Yayasan dikembalikan pada akta pendirian yang pertama," ucap Syafi'i, didampingi KH Moh. Zainur Rosyid, dan KH Khoirul Atho' saat memberikan keterangan pers di Ponpes Al- Ibrohimi, Rabu (9/8/2023).

Syafi'i menjelaskan, pada amar putusan disebutkan bahwa, dualisme kepemimpinan di yayasaan Al-Ibrohimi ini telah diputuskan oleh Majelis hakim bahwa, ketiga akta yang menjadi dasar para tergugat, yakni Akta Nomor 6 tahun 2021, Akta Nomor 1 tahun 2020, dan Akta Nomor 1 tahun 2021, batal demi hukum.

Dengan demikian, kata Syafii'i, atas dasar itu maka kepengurusan yayasan Al-Ibrohimi dikembalikan pada akta yang lama (Nomor 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris, Badrus Sholeh).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video