Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Selasa, 19 Maret 2024 11:28 WIB

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN di lingkungan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Yakni awal bulan April 2024, atau paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.

"THR akan dibayarkan di awal April karena petunjuknya dilakukan paling cepat 10 hari sebelum lebaran," ucap sekda kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/3/2024).

Menurut Sekda, sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR pejabat dan ASN pada Hari Raya Idulfitri 1445 H

Namun, ia mengaku tidak tahu persis detail total anggaran yang dikeluarkan untuk membayar THR pejabat dan ASN.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video