Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 21 Februari 2023 18:13 WIB

Terdakwa anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto, saat menjalani sidang putusan via daring. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) , M.Fatkur Rochman, memvonis anggota Fraksi Nasdem DPRD , Nurhudi Didin Arianto, dengan pidana 7 bulan penjara. Vonis itu dibacakan majlis hakim dalam sidang putusan di PN , Senin (21/2/2023).

Terdakwa Nurhudi dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama Islam dan melanggar Pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa penahanan," ucap M.Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan.

Pada amar putusan disebutkan, bahwa sesuai dengan saksi dan barang bukti (BB) yang dihadirkan bahwa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama Islam, melakukan pernikahan manusia dengan kambing.

Yaitu, terdakwa Saiful Arif (berkas split) selaku pengantin pria menikah dengan kambing warna putih bernama Sri Rahayu binti Bejo. Yang bertindak selaku penghulu, terdakwa Sutrisno alias Krisna.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video