Polres Jombang Panen Tangkapan, Bekuk 69 Tersangka Dalam Sebulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Jombang Panen Tangkapan, Bekuk 69 Tersangka Dalam Sebulan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 07 Februari 2020 19:22 WIB

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid saat menggelar pers rilis. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

“Tersangka kebanyakan menggunakan sistem ranjau, yakni barang ditaruh di suatu tempat, lalu diambil oleh seorang pembeli atau pemesan. Sistem ranjau tersebut, juga dilakukan oleh tersangka Anis. Diduga, ratu pil koplo tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Madiun,” ucapnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Jum’at (07/02).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika Sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk para pengedar pil koplo atau Okerbaya, dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kepada tersangka sabu-sabu, ancaman hukumannya maksimal 20 penjara, sedangkan yang okerbaya maksimal 12 tahun,” pungkas Mukid. (aan/rev)

 

 Tag:   narkoba jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video