1.000 Butir Pil Koplo Diamankan Polisi dari Dua Pemuda Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 09 Januari 2020 21:34 WIB
“Penangkapan mereka atas pengembangan dari kasus sebelumnya, ada pengedar yang sudah kami amankan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkapnya,” ucapnya, Kamis 09/01/20.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 1.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik hitam, serta 2 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Jombang.
“Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Mukid. (aan/rev)