KPU Tuban Umumkan Penyerahan Dokumen Paslon Perseorangan, Berikut Jadwalnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 05 Desember 2019 23:39 WIB
Selain itu, ada juga formulir B.2 -KWK yang mencakup rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan yang dicetak dari aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.
"Sementara tahapan penyerahan dokumen tersebut, bakal dilaksanakan pada 19 sampai dengan 23 Februari 2020, di kantor KPU Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo Tuban," bebernya.
Kemudian, setelah berkas diserahkan, KPU Tuban melakukan proses pengecekan jumlah dukungan. Selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi guna mengantisipasi ada dukungan ganda.
Untuk mengonfirmasi, KPU melakukan verifikasi faktual lapangan ke pendukung dengan menggunakan sistem sensus. Hal tersebut, untuk antisipasi kepastian dukungannya.
"Ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak boleh memberikan dukungan seperti, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, perangkat maupun penyelenggara pemilihan," tegas Zakiyah. (gun/rev)