Sekolah Boleh Gelar PTM Terbatas hingga 100 Persen, Inilah Penjelasan Detail Gubernur Khofifah

Sekolah Boleh Gelar PTM Terbatas hingga 100 Persen, Inilah Penjelasan Detail Gubernur Khofifah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan kunjungan ke salah satu sekolah. Foto: Humas Pemprov Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di .

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2, dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Gubernur Indar Parawansa menuturkan berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri, dan Menag, mulai Senin 3 Januari 2022, satuan pendidikan dapat menggelar PTM terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria. 

Menurut, pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.

Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2021) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ungkap dalam rilisnya yang diterima BANGSAONLINE.com pagi ini, Selasa (4/1/2022).

Ia melanjutkan, berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022,  seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," jabarnya.

Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, , menyebut bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah : pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diatas 80 persen dan masyarakat lansia diatas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

"Sedangkan untuk capaian dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia diatas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari," jelasnya.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO