JEMBER (BangsaOnline) - Institut Agama Islam Negeri Jember (IAIN) mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan Mahasiswa baru Tahun ajaran 2015/2016. Disebutkan, Calon Mahasiswa diwajibkan melampirkan hasil tes uji Narkoba, sebelum akhirnya dinyatakan sebagai Mahasiswa IAIN Jember. Hal ini terungkap saat rektorat IAIN Jember menggelar konverensi pers selasa (24/3), di ruang sidang IAIN Jember.
Rektor IAIN Jember, Prof Babun Suharto menjelaskan, peredaran narkoba sudah mulai merebak hingga lembaga pendidikan. Faktor utamanya ialah, mahasiswa dan pelajar sebagai mangsa utama perdearan barang haram tersebut.
BACA JUGA:
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
- Pemkab Jember Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalisat, Bupati Fawait Tekankan Peran Penting ini
- Mendes Yandri Ajak JKSN dan Pergunu Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Judol
“Memang yang di cari itu yang muda karena masih gampang tergoda, saat ini saya lihat dari data yang ada, kebanyakan pasar empuk bagi pengedar adalah mahasiswa,” ungkapnya.
Akibatnya, moral generasi penerus bangsa banyak yang rusak. Bahkan, Narkoba telah mengakibatkan jutaan nyawa melayang sia-saia. Dalam rangka memerangi peredaran Narkoba, Babun melanjutkan, pihaknya menerbitkan kebijakan seluruh Mahasiswa baru tahun ajaran 2015/2016, diwajibkan mengikuti tes urine untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Narkoba. Menurutnya, kebijakan itu, sebagai benteng untuk mencegah peredaran narkoba di dalam kampus.
“Jika nanti dalam tes narkoba ada yang positif mengkonsumsi narkoba, maka yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi, meski secara administrasi dan hasil ujian masuk kampus telah dinyatakan lulus,” jelasnya kepada awak media.
Kebijakan itu, Babun melanjutkan sebagai langkah awal untuk memerangi narkoba. Ke depan, tes narkoba akan dilakukan menyeluruh kepada civitas akademik IAIN Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






