SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Tim Buser Satreskrim Polres jajaran Polda Jatim mengungkap tindak kekerasan yang melibatkan perguruan silat, selama bulan September sampai dengan Oktober 2021.
Peristiwa kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di delapan polres/polresta jajaran Polda Jatim, di antaranya Polres Lamongan (5 laporan), Jombang (2 laporan), Kediri Kota (1 laporan), Gresik (2 laporan), Nganjuk (8 laporan), Blitar (1 Laporan), Bojonegoro (2 laporan), dan Polresta Malang Kota (1 laporan).
Baca Juga: Beri Sambutan Pakai AI, Pj Gubernur Jatim Apresiasi Green Industrial Awards 2024
"Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10).
Dari hasil pengungkapan ini, kata Gatot, Polda Jatim mengamankan 72 orang pelaku kekerasan dari setiap polres. Perinciannya, 53 usia dewasa dan 19 orang masih anak-anak.
Para pelaku ini bakal dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca Juga: Menhan RI Saksikan Fire Power Demo di Lumajang, Pj Gubernur Jatim Puji Kekuatan Alutsista TNI AU
"Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia," tuturnya.
Ia memaparkan, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.
"Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Baca Juga: Optimalisasi PAD, Pemprov dan Pemkab/Kota se-Jatim Kerjasama Sinergi Pungutan Pajak Daerah dan Opsen
Menurut dia, aparat penegak hukum baik polres maupun Polda Jatim sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.
"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya," ujarnya.
Baca Juga: Aktif Dorong Indikasi Geografis, Kemenkumham Jatim Raih Penghargaan Menteri Hukum
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan.
Adapun setiap polres/polresta jajaran mengamankan para tersangka atau pelaku kekerasan yang terdiri dari, Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Jombang 6 orang dewasa, Kediri Kota 2 orang dewasa, Gresik 1 orang dewasa, Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Blitar 2 orang dewasa, Bojonegoro 5 orang anak-anak, dan Polresta Malang Kota 5 orang (4 dewasa dan 1 anak).
"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. (ana/mar)
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News