Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Tersangka Peragakan 11 Adegan

Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Tersangka Peragakan 11 Adegan Tersangka Ainun Nofi Hafiful Huda saat memperagakan salah satu adegan pembunuhan. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus di Mapolres Kediri, Jumat (3/9/2021) sore.

Kanit PPA Satreskrim Ipda Yahya Ubaid menjelaskan, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Kediri karena situasi masih pandemi Covid-19.

Dalam rekonstruksi ini terdapat 11 adegan yang diperankan oleh tersangka saat hendak membunuh korban. Mulai mengobrol hingga melakukan penusukan. "Untuk penusukan dari pihak tersangka tidak dihitung, karena dilakukan berkali-kali," terang Ipda Yahya Ubaid.

Menurutnya, tujuan digelarnya rekonstruksi ini untuk kelengkapan berkas perkara. "Minggu depan, berkas akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum," Ipda Yahya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku bernama Ainun Nofi Hafiful Huda (30), warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Ainun tega membunuh istrinya sendiri, Eka Rini (29). Saat itu, diketahui Ainun sedang berselisih dengan istrinya karena diduga terbakar api cemburu usai tersangka melihat isi pesan media sosial di HP korban.

Usai terjadi keributan, tersangka kemudian membunuh korban dengan pisau. Namun, tersangka saat itu melaporkan kejadian tewasnya istrinya karena bunuh diri. Akan tetapi, pihak keluarga korban tak percaya begitu saja dan meminta untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil autopsi disebutkan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar alias dibunuh. Tersangka Ainun Nofi Hafiful Huda pun akhirnya mengakui bahwa ia membunuh korban dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian dari .

Sementara itu, Sutrisno, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tersangka mengaku siap memberikan bantuan hukum untuk membela hak-hak tersangka.

"Berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan aturan," ujar Sutrisno. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO