KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri memberikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas.
Seperti yang dirasakan Murdiantoro (40 tahun), penyandang disabilitas yang tinggal di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Menurut Imam Muhni, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Sosial Kelurahan Ngampel, Murdiantoro belum memiliki identitas kependudukan lantaran yang bersangkutan belum bisa untuk mengurus.
BACA JUGA:
- Halal Bihalal dengan Pegawai Lingkup Kecamatan Pesantren, Pj Wali Kota Kediri Beri Pelbagai Arahan
- Persiapkan Penilaian Kinerja, Pemkot Kediri Review Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
- Zanariah Halal Bihalal dengan Pegawai di Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri
- 263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
“Status kependudukan dari wilayah tempat tinggal sebelumnya sudah dicabut dan belum mengurus kepindahan adminduk di Kota Kediri,” ungkap Imam, Minggu, (22/8).
Karena belum mengurus adminduk, dampaknya Murdiantoro belum bisa diajukan untuk menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Kediri karena tidak masuk dalam DTKS.
Menyikapi hal ini, Imam bersama dengan Heri Nurdiantoro, Ketua LPMK Kelurahan Ngampel memberikan bantuan kepengurusan adminduk untuk Murdiantoro ke Dispendukcapil Kota Kediri.
“Alhamdulillah, atas kebijakan yang pro disabilitas di Dispendukcapil Kota Kediri, Mas Murdi telah diterbitkan KTP dan KK Kota Kediri, pada hari Jum’at (6/8) untuk KTP, dan Senin (9/8) untuk KK. Kemudian pada Jum’at (20/8) kemarin dokumen telah diserahkan,” ucap Heri, Minggu, (22/8).
Sementara itu, Samsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri menyatakan bahwa OPD yang dipimpinnya siap memberikan pelayanan ramah dan sepenuh hati kepada disabilitas.