Usai menghabisi istrinya yang telah dikaruniai dua anak ini, pelaku membersihkan darah yang berceceran. Dia kemudian mengatakan kepada warga, bila istrinya bunuh diri.
"Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Rizkika.
Sebelumnya, jasad Eka Rini (29) ditemukan pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, di dapur rumahnya Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Saat ditemukan terdapat luka pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan benda tajam tak jauh dari lokasi penemuan mayat.
Pihak kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, menduga korban meninggal dengan tidak wajar. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News