Gelar Operasi Yustisi di Jalan Dr Wahidin, Polres Gresik Paksa Putar Balik Ratusan Kendaraan

Gelar Operasi Yustisi di Jalan Dr Wahidin, Polres Gresik Paksa Putar Balik Ratusan Kendaraan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto sedang memberikan penjelasan PPKM Darurat kepada salah seorang pengguna jalan saat operasi yustisi. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pendisiplinan PPKM Darurat di Kabupaten Gresik terus digencarkan. Kamis (8/7/2021) pagi, Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, dan Dishub Gresik menggelar operasi yustisi dan penyekatan di depan pusat perbelanjaan Icon Mall Gresik, di Jalan Dr. Wahidin, Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

Dalam operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., kali ini ada ratusan kendaraan dipaksa putar balik. Mereka dilarang melanjutkan perjalanan melewati Kota Gresik saat hendak melintas di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

Kapolres mengatakan, operasi sengaja digelar di momen jam berangkat kerja. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal. 

Adanya penyekatan dan operasi yustisi itu, mengakibatkan kemacetan panjang. Masyarakat antre mengikuti pemeriksaan.

"Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diputar balik," kata Arief.

"Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19," jelasnya.

Arief mengingatkan bahwa sektor nonesensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritial 100 persen WFO. "Begitu juga masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan ke mana-mana. Nang omah wae, Gresik Jaman Now," imbaunya.

Dalam ops yustisi kali ini, juga mendapati puluhan pelanggar prokes dan langsung menjalani sidang di tempat. Mereka dijatuhi sanksi denda Rp 200 ribu atau hukuman kurungan tiga hari.

Kapolres berharap para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19 dengan mematuhi ketentuan selama PPKM darurat. Pihaknya menegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel dan melanggar. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO