Ini Prosedur Berwakaf Uang yang Harus Kamu Tahu

Ini Prosedur Berwakaf Uang yang Harus Kamu Tahu Ilustrasi. (Pixabay)

BANGSAONLINE.com - Apakah wakaf uang diperbolehkan dan bagaimana prosedurnya? Pertanyaan ini sering kali muncul, karena masih banyak orang yang ingin berwakaf namun tidak tahu caranya.

Pemerintah telah membentuk lembaga resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui BWI, pengelolaan wakaf bisa jauh lebih berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Bolehkah Berwakaf Uang?

Secara umum, wakaf dianjurkan dalam Islam dan sudah dibukukan oleh para ulama salaf maupun khalaf dalam berbagai kitab fikih. Seperti karya-karya dari Mazhab Syafi'iyah, Malikiyah, hingga Ibnu Taimiyah.

Lebih khusus lagi wakaf uang dibahas oleh lembaga fikih OKI yang termuat di Nomor 140, dan Standar Syariah Internasional AAOIFI, di Bahrain. Bahkan di Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, mengenai wakaf.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2002. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Wakaf uang yang dimaksud bisa dalam bentuk uang tunai atau surat berharga, dan disalurkan dengan syarat dan ketentuan syariah.

Dalam pasal 5 UU Wakaf disebutkan bahwa, wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, wakaf juga berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi. Sehingga manfaat uang yang diwakafkan akan terus mengalir secara terus menerus.

Seperti salah satu hadis, mengenai tiga perkara yang pahalanya terus mengalir meski sudah meninggal dunia. Ketiga perkara tersebut adalah amal jariah (salah satunya wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya.

Prosedur Wakaf Uang

Dengan adanya Badan Wakaf Indonesia mampu menyederhanakan prosedur wakaf uang, sehingga lebih mudah BWI juga telah bekerja sama dengan beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).

Dengan adanya kerja sama ini, mekanisme pembayaran dan pengelolaan wakaf semakin profesional. Bahkan siapa pun bisa wakaf uang secara offline maupun online.

Sebelum masuk ke dalam prosedur wakaf uang, berikut ini daftar LKS PWU tersebut:

1. Bank Muamalat Indonesia

2. Bank Syariah Indonesia

3. BTN Syariah

4. Bank DKI Syariah

5. BJB Syariah

6. Bank CIMB Niaga Syariah

7. Bank Mega Syariah

8. Panin Bank Syariah

9. Bank Syariah Bukopin

10. BPRS HIK

11. BPD Jogja Syariah

12. BPD Kalbar Syariah

13. BPD Jateng Syariah

14. BPD Jatim Syariah

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO