KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa di Kabupaten Kediri harus bebas dari aksi pungli (pungutan liar). Bahkan, ia sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan liar di Kabupaten Kediri.
“Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah keluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri,” kata Mas Bup, sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung itu, Kamis (17/6).
BACA JUGA:
- Pesta 5 Goal saat Jamu Persikabo, Mas Dhito: Optimis Persik Masuk Championship Series
- Eriani Annisa Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Jelang Idulfitri 1445 H, Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Pimpin Penyaluran Paket Sembako untuk Lansia
- Pemkab Kediri Gelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Pagu dengan Produk UMKM dan Komoditas Pangan
Ia mengaku sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik pungutan liar. Seperti yang terjadi di beberapa objek wisata desa yang ada di Kabupaten Kediri.
Oleh sebab itu Mas Bup Dhito mengimbau pihak-pihak yang melakukan pungutan liar untuk segera menghentikan.
“Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Mas Dhito, bahwa saat ini pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan praktik pungutan liar, akan menghambat proses pemulihan ekonomi masyarakat.
“Untuk pengelolaan wisata, kami di Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem TNT (Transaksi Non Tunai). Di mana pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik. Sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar,” pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News