Dua Pelaku Pemalsuan Faktur Pajak di Sidoarjo Dihukum Dua Tahun Penjara

Vonis terhadap terdakwa YGS dan DY tersebut telah dilakukan oleh majelis hakim PN Sidoarjo, pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

Kasus bermula saat YGS selaku pengurus PT WIK, di Buduran, yang terdaftar di KPP Sidoarjo Utara, melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sedangkan DY, pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK yang juga mengetahui, bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT WIK, masa pajak Maret 2018, Oktober 2018, November 2018, Desember 2018, Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019 dan April 2019, dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.

Kata Irawan, dengan maksud mengurangi jumlah pembayaran PPN, PT WIK menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan identitas nama pengusaha kena pajak (PKP) PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: