Kondisi Balai Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban, usai jadi sasaran amuk massa yang tak puas dengan keputusan pihak pemdes terkait penanganan perselingkuhan.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - EM (49) dan S (56), pasangan bukan suami istri asal Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kepergok selingkuh, Senin (17/5/2021).
S yang masih berstatus suami orang itu tertangkap tangan sedang berduaan dengan EM yang sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga pendidik.
BACA JUGA:
- Terkait Dugaan Perselingkuhan Eks Camat Karanggeneng, Bupati Lamongan Angkat Bicara
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan itu langsung dibawa ke kantor balai desa. Sontak, kejadian itu memantik warga yang penasaran untuk mendatangi balai desa setempat. Mereka ingin menyaksikan secara langsung penyelesaian perselingkuhan itu.
Kades Ngimbang, Yayik Ahmad Wijaya mengatakan, penyelesaian masalah itu dilakukan dengan cara musyawarah yang dihadiri pelaku bersama perangkat desa.
"Dalam musyawarah itu telah disepakati pelaku tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat pernyataan," ujar Yayik.
Namun, sejumlah warga yang hadir menuntut agar pelaku perselingkuhan didenda sebesar Rp 20 juta. Dirasa nilai yang terlalu besar, pelaku tidak bisa menyanggupi keinginan warga.






