Gandeng FBI, Polda Jatim Bongkar Pembuat Website Scam Untuk Cairkan Dana PUA Warga AS

Gandeng FBI, Polda Jatim Bongkar Pembuat Website Scam Untuk Cairkan Dana PUA Warga AS Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama pihak FBI saat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.

(Kedua tersangka saat ungkap kasus di Mako )

Kronologi kejadian pada 01 Maret 2021 lalu, petugas Siber Ditreskrimsus mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS. Aksi itu dilakukan oleh tersangka berinisial SFR, yang mana dalam perangkat laptop dan handphone-nya ditemukan bukti-bukti scampage/website palsu dan juga data-data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.

"Dari keterangan tersangka SFR menjelaskan, jika scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP. Selanjutnya petugas Siber menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya," cetus Nico.

Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara autodidak. Sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei sampai sekarang.

"Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan . Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap," terangnya.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web palsu dengan menggunakan software SMS Blast dan mereka mendapat kode negara bagian. "Dari situ mereka mengirim secara otomatis," kata Irjen Nico.

"Tersangka membuat website palsu, dan disebar melalui SMS blast ke warga Amerika. Warga amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut," tutupnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO