Munandar: Tak Ada Fee 8%, Itu Murni Persoalan Internal KSO Proyek TPA

Munandar: Tak Ada Fee 8%, Itu Murni Persoalan Internal KSO Proyek TPA Munandar (kiri) dan Lujeng Sudarto.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Isu adanya fee sebesar 8 persen untuk para pejabat teras di lingkungan Pemkab Pasuruan atas proyek pembangunan , Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh Munandar, pemegang Kerja Sama Operasi (KSO) atau konsorsium dengan Sudadi, rekanan asal Kedawung.

Ia menjelaskan, isu pemberian fee sebagaimana diberitakan BANGSAONLINE.com berawal dari persoalan internal di KSO.

"Masalah sebenarnya adalah persoalan saya dengan mas Lujeng. Saya pernah pernah pinjam uang kepada yang bersangkutan Rp 450 juta untuk sharing profit, karena saat ini kondisi keuangan sedang tidak baik karena pandemi. Setelah pekerjaan selesai, pinjaman sudah dikembalikan plus tambahan keuntungan," jelas pria yang akrab dipanggil Nandar ini kala memberikan hak jawab kepada BANGSAONLINE.com. Jum’at (02/04).

Ia mengungkapkan, saat itu pihak konsorsium (tiga rekanan) telah memberikan tambahan keuntungan kepada Lujeng sebesar Rp 100 juta.

"Terkait fee 8 persen untuk para pejabat pemkab, seperti kepala OPD, pendampingan kejaksaan, itu tidak ada. Fee 8 persen untuk pejabat tidak ada, atau ubo rampe, kita pastikan tidak ada," tegasnya.

Dirinya mengakui sempat memberikan ubo rampe atau sajian makanan kepada tamu undangan yang bertandang ke proyek TPA, namun bukan berupa uang, melainkan buah mangga. Pasalnya, lokasi proyek TPA memang dekat dengan kebun mangga.

"Jadi berita yang dimuat di media ada anggaran untuk pengamanan media, LSM, serta pejabat dipastikan tidak benar. Mungkin ada ketidakpuasan selama proses pengerjaan, tapi sejatinya saya dengan yang bersangkutan (Lujeng, red) adalah teman," tambah Nandar.

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul isu kurang sedap pada proyek bernilai Rp 15 miliar. Beredar kabar ada fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, yang mengalir kepada pejabat teras Pemkab Pasuruan, serta oknum LSM dan wartawan.

Fee itu untuk memuluskan proyek agar bisa dimenangkan tiga kontraktor, yakni PT Era Mustika Kawan (KSO) yang notebene gabungan kerja sama antara PT Era Jaya Wijaya, PT Mustika Berlian Istimewa, serta CV Kawan Kontruksi.

Pemberian kompensasi atau fee 8 persen senilai hampir Rp 1 miliar itu juga sempat dibenarkan Lujeng Sudarto, salah satu pegiat LSM. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'TPA di Desa Kenep Pasuruan Terbakar, Diduga Gara gara Puntung Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO