Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lama 2 (dua) bulan setelah tahapan Pemilihan selesai.
2. Akhir masa kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc sebagai berikut:
a. Tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
1) Panwaslu Kecamatan masa kerjanya berakhir sampai dengan Bulan Januari 2021;
2) Panwaslu Kelurahan/Desa masa kerjanya berakhir sampai dengan Bulan Januari 2021.
b. Terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
1) Panwaslu Kecamatan masa kerjanya berakhir sampai dengan Bulan Februari 2021;
2) Panwaslu Kelurahan/Desa masa kerjanya berakhir sampai dengan Bulan Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News