Sehari, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu

Sehari, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu Tersangka Andre (kiri) dan Agung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota, berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di waktu dan tempat berbeda, Kamis (4/3). 

Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengungkapkan tersangka pertama yang ditangkap adalah Agung Sucipto alias Cembun (27), warga Kelurahan Betet RT 01 RW 01 Kecamatan Pesantren, , Kamis (4/3) sekira pukul 15 30 WIB. Ia ditangkap di Pasar Grosir, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan .

Dari penangkapan Agung, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 klip plastik sabu masing-masing seberat 0,13 gram, 1 buah HP, dan 1 bungkus rokok.

Sedang tersangka kedua adalah Andre Wicaksono alias Gendon (22), warga Kelurahan Bujel RT 03 RW 03 Kecamatan Mojoroto, . Tersangka Andre diringkus pada Kamis (4/3) sekira pukul 20.30 WIB di SPBU Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, .

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Andre adalah 1 klip plastik isi sabu seberat 1 gram, 1 buah HP, dan 1 bungkus rokok," terang Kompol Kamsudi.

Menurut Kompol Kamsudi, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang diterima satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kompol Kamsudi yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun itu. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO