Suherman duduk di kursi roda tampak dibantu saat akan masuk ke ruang sidang. foto: ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mantan Camat Kras, Suherman akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (1/3). Suherman yang setiap sidang harus duduk di kursi roda tersebut, melalui pengacaranya menyatakan banding atas vonis itu.
Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut diketuai M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum. dengan dua orang anggota Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, S.H. dan H. Muhammad Rifa Rizah, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti (PP) Suprapto, S.H.
BACA JUGA:
- Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ditutut Hukuman Mati
- Tak Terima Terdakwa Dibebaskan, Korban Penipuan Investasi Madu Klanceng Mengadu ke Komisi Yudisial
- Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Karyawan KSP Karyawan Mandiri
- Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tomy Marwanto, S.H. dan Mochammad Iskandar, S.H., yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Seusai persidangan, Tomy Marwanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan sebelum mengambil sikap atas putusan tersebut, apakah harus banding atau menerima.
Sedangkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dikonfirmasi melalui Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Adhika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H. mengatakan, putusan itu berdasarkan pemeriksaan perkara, mulai dakwaan, mendengarkan keterangan saksi-saksi, tuntutan, dan pembelaan.
“Kemudian hari ini majelis hakim memberikan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan. Setelah putusan ini, JPU dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum,” kata Adhika.
Sementara itu, Saiful Anwar, S.H., M.H., salah satu pengacara terdakwa membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak menunjukkan rasa keadilan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




