Pria dengan dua melati di pundak ini menuturkan, dari hasil penulusuran, pasutri itu telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah. Di antaranya Kecamatan Widang, Semanding, Merakurak, Palang, dan Plumpang. Selain itu, mereka berdua juga pernah melakukan aksinya di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
"Sementara ini ada 7 TKP dan telah menjual sebanyak 9 unit motor. Dari sekian banyak TKO ini keduanya tidak pernah kepergok sama pemilik rumah atau warga lainnya," tutur kapolres kelahiran Ngawi tersebut.
BACA JUGA: Sakit Hati Karena Mertua Tak Dikasih Utangan, Perempuan di Tuban Nekat Curi Emas Tetangga
Sementara dari pengakuan Sumiyah, barang hasil pencurian yang didapat dijual di Kabupaten Rembang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Dalam sebulan, dirinya mampu menjual sebanyak 1 unit motor curian. Sementara uang hasil berjualan motor curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ke 3E dan 4E KUH dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News