KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu merespons indikasi pencemaran limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Junrejo, terhadap sumber air Hippam yang dimanfaatkan masyarakat Junrejo.
Kepala DLH Aries Setyawan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Junrejo, Rabu (17/2). Dalam rapat, Aries menjelaskan upaya awal DLH untuk mengatasi pencemaran limbah tersebut adalah dengan melakukan disel sampah dan penataan instalasi ulang, serta memaksimalkan lahan di TPA.
BACA JUGA:
- Ini Alasan TPA Tlekung Kembali Beroperasi
- Maling Santuy Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu Ditangkap Polisi, Mencuri Gegara Kalah Judi
- Penyemprotan Disinfektan pada Kandang Sapi untuk Cegah Penyebaran PMK Dinilai Peternak Tak Efektif
- Lapas Pemuda Madiun Diduga Jadi Sumber Pencemaran Saluran Air di Madiun Lor, ini Hasil Monitoring
"Kita lakukan untuk mengoptimalisasikan air lindi. Upaya jangka panjangnya, kami bekerja sama dengan perhutani terkait perluasan lahan sampah seluas 1.8 hektare," jelas dia.
Selain itu, lanjut Aries, program pemilahan sampah dari rumah akan digalakkan lagi. "Setiap upaya yang dilakukan DLH akan diberitahukan kepada Kades Tlekung dan Kades Junrejo melalui surat untuk diketahui oleh masyarakat. Rencana jangka menengah setiap desa kelurahan ada TPS 3R dan mesin insenerator," tegas Aries.
Sebelumnya, Perum Jasa Tirta I (PJT I) telah melakukan observasi dan mengambil sampel air dari masyarakat Junrejo. Langkah ini dilakukan menyusul adanya pencemaran air di Sungai Sabrangan.
Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan mengatakan pengambilan sampel tersebut untuk keperluan pemeriksaan kualitas baku mutu air, karena dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan masyarakat.
"Kami sudah dapat contoh air. Kemudian petugas PJT I juga mengambil contoh air yang diduga limbah cair dari TPA Junrejo. Contohnya pun akan diuji memakai standart air limbah,” papar dia.
Hasil dari uji laboratorium kualitas baku mutu air di Sungai Sabrangan, lanjut Raymond, akan diberitahukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sesuai PP nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. “Tak tertutup kemungkinan, Pemkot Batu akan dikabari agar segera mengambil tindakan,” jelas dia. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News