PPKM di Trenggalek Diperpanjang Hingga 8 Februari

PPKM di Trenggalek Diperpanjang Hingga 8 Februari Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin memperpanjang (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat hingga 8 Februari mendatang.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/45/406.001.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, Senin (25/1).

SK yang ditetapkan tanggal 22 Januari tersebut memuat 6 poin. Di antaranya mengatur kapasitas restoran, warung, dan cafe maksimal 25 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Begitu pun dengan pusat perbelanjaan, mall, dan toko berjejaring juga dibatasi waktu yang sama.

Untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya dihentikan sementara, kecuali pernikahan masih diperbolehkan melaksanakan akad, namun di ruang terbuka dan dibatasi maksimal diikuti 15 orang dengan menerapkan prokes.

Lewat akun instagram pribadinya, Bupati Arifin menyampaikan alasan memperpanjang , karena Kabupaten Trenggalek saat ini masih berada di zona merah.

"Dan dalam beberapa terakhir kita menyumbang kasus positif salah satu yang tertinggi di Jawa Timur," ucapnya melalui pesan suara di akun IG-nya.

Oleh karenanya, Bupati Arifin mengajak seluruh masyarakat Trenggalek untuk bergotong royong dan meminta para pengusaha restoran dan sejenisnya untuk displin menerapkan prokes.

"Maka daripada itu sayangi Trenggalek, sayangi keluarga kita, jangan ada lagi korban yang meninggal, jangan ada lagi kasus positif. Mari kita kita tekan penyebarannya," tutupnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO