Tarik Ulur Kewenangan, Pengelolaan Pelabuhan di Lamongan Tak Maksimal

Tarik Ulur Kewenangan, Pengelolaan Pelabuhan di Lamongan Tak Maksimal Assisten Adm.Moh. Faiz menerima kunjungan dari Komisi C kabupaten Sumenep. (Haris/BangsaOnline)

Kemudian ada satu Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, tiga Pelabuhan Untuk Kepentingan Sendiri (PUKS). Yakni PT. Lintech Duta Pratama, PT. DOK Perkapalan, dan PT. Lamongan Marine Industry. Serta satu pelabuhan penyeberangan ASDP yang melayani dua jalur, yakni Paciran – Bawean dan Paciran – Galonggong Sulawesi.

Ahmad Salim, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sumenep selaku ketua rombongan menyampaikan maksud kedatangannya ke Lamongan terkait pembahasan Raperda tentang Kepelabuhanan inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami datang ke Kabupaten Lamongan yang telah mempunyai Perda tentang Kepelabuhanan”, ungkap Ahmad Salim yang membawa 15 orang anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Dikatakan olehnya, Kabupaten Sumenep memiliki jumlah pulau besar dan kecil sebanyak 126 pulau, yang 90 diantaranya berpenghuni. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan meminimalisir disparitas antar wilayahnya diperlukan pembangunan pelabuhan.

Sedangkan sampai saat ini baru terdapat 5 pelabuhan di Kabupaten Sumenep yang eksis. Padahal seharusnya masih diperlukan banyak pelabuhan untuk meningkatkan geliat perekonomian di Kabupaten Sumenep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO