Perolehan Suara Pilbup Lamongan 2020 Resmi Ditetapkan, Ini Hasilnya

Perolehan Suara Pilbup Lamongan 2020 Resmi Ditetapkan, Ini Hasilnya Yuhronur Efendi saat dikonfirmasi para awak media. (foto: ist)

Menurut Yuhronur, kemenangan tersebut tidak lepas dari kerja dari seluruh partai politik yang mengusung dan mendukung Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf dalam Pilkada Lamongan yang secara maksimal mengumpulkan dukungan.

Selain itu, hal tersebut juga atas semangat dan upaya seluruh relawan dalam memenangkan Yesbro dalam kontestasi Pilkada Lamongan yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.

"Tentunya semua itu adalah atas kebersamaan, mulai dari parpol pengusung dan pendukung, relawan, dan masyarakat Lamongan untuk kemenangan Yuhronur Efendi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan Miftahul Badar menyebutkan bahwa menurut Undang-Undang Pilkada, ada waktu atau kesempatan tiga hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil perolehan suara pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Lamongan.

"Ya, ada waktu 3 hari kerja sejak ditetapkan, yaitu menurut Pasal 157 atau 5 Undang-Undang Pilkada," pungkasnya. (qom/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO