​SCW Kritisi Penambahan TPS dan Soroti Penggunaan Uang Negara di Pilwali Surabaya 2020

​SCW Kritisi Penambahan TPS dan Soroti Penggunaan Uang Negara di Pilwali Surabaya 2020

Dalam kesempatan lain, Hadi Margo Sambodo, Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada dasar pijakan hukum untuk penambahan TPS.

"Perbedaan jumlah TPS dari 5.161 menjadi 5.184, ini dasarnya apa? Karena baik PKPU maupun undang-undang, tidak ada pijakan legalnya," tegas Hadi.

Menurutnya, PKPU 19/2019 Pasal 21 yang digunakan KPU Surabaya untuk menambah TPS tidak mendasar. Karena itu, ia menilai penambahan 23 TPS di 7 kecamatan sangat riskan.

"Mana Pasal 21 yang menentukan wewenang PPS itu bisa mengusulkan untuk penambahan TPS, kira-kira poin yang mana? Jangan membuat prosedur yang tidak ada di aturan. Kan harusnya TPS-nya ditetapkan dulu, baru diisi pemilih. Sekarang coba pahami, total petugas PPDP se-Surabaya 5.161 sesuai jumlah TPS, iya kan? Lha tiba-tiba TPS-nya 5.184, lha kan berarti ada selisih? Terus siapa yang memutakhirkan data pemilih TPS tersebut?," ujar Hadi penuh tanya.

Dia mengungkapkan penurunan jumlah pemilih dari DPS ke DPT. Yakni, saat DPS sebanyak 2.092.926 pemilih, terdiri dari laki-laki 1.018.340, perempuan 1.074.586, lalu saat penetapan DPT menjadi 2.089.027 jiwa, terdiri atas 1.016.395 pemilih laki-laki dan 1.072.632 pemilih perempuan. Jumlah itu tersebar di 31 kecamatan dan 154 kelurahan. Sedangkan jumlah TPS-nya 5.184. (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO