Peringati Hari Pahlawan, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Daop Pitoe Sosialisasikan Keselamatan

Peringati Hari Pahlawan, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Daop Pitoe Sosialisasikan Keselamatan KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Daop Pitoe Sosialisasikan Keselamatan. (foto: ist)

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Ixfan mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Selain sosialisasi, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, telah dilakukan penutupan perlintasan sebidang, mulai dari yang resmi tidak terjaga hingga yang merupakan cikal bakal perlintasan liar.

“Sampai saat ini kami sudah menutup sebanyak 37 perlintasan yang ada di wilayah kerja Daop 7 Madiun. Sedangkan laka yang terjadi menurut data kami sampai akhir Oktober tahun ini sebanyak 38 kejadian, dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama sejumlah 42 kejadian, turun sebesar 9%,” ujarnya.

Ixfan berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Ixfan. (hen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO