KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - PT KAI Daop 7 Madiun melaksanakan eksekusi rumah perusahaan milik PT KAI di Jalan Sukokaryo nomor 14 D Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (29/8/2022) siang tadi.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Suprianto menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang sah secara hukum. Namun, saat ini digunakan untuk tempat tinggal tanpa ada perjanjian dengan PT KAI.
BACA JUGA:
- Libur May Day 2026, Stasiun Blitar Dipadati Penumpang, KAI Catat Lonjakan di Sejumlah Stasiun Daop 7
- Minimalisasi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Saat Mudik, KAI Daop 7 Lakukan Penyempitan
- KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026
- Sepanjang 2025, KAI Daop 7 Madiun Amankan 623 Item Barang Milik Penumpang yang Tertinggal
"Aset tersebut adalah milik PT KAI dan sah secara hukum. Dan dibuktikan oleh putusan pengadilan," terang Supriyanto.
Ia menambahkan, bahwa sebelum dilakukan eksekusi juga telah diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) yang disaksikan camat, lurah, polsek, koramil, RT, dan aparat setempat.
"Sebelum dilakukan eksekusi, semua prosedur awal telah dilakukan dan juga disaksikan aparat setempat," lanjutnya.
Dengan adanya hal tersebut, PT KAI mengimbau kepada masyarakat pengguna, penyewa, maupun penghuni aset KAI, agar tidak tergoda atau membayar ke seseorang atau lembaga yang menjanjikan bisa membantu memiliki aset PT KAI.
“Setelah eksekusi aset di Jalan Sukokaryo, Tim Penertiban Aset PT KAI Daop 7 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” pungkas Supriyanto. (dro/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




