Khofifah Kawal Aspirasi Buruh Jatim Hingga ke Jakarta

Khofifah Kawal Aspirasi Buruh Jatim Hingga ke Jakarta Gubernur Khofifah dan sejumlah pimpinan serikat buruh di Jatim usai berdialog dengan Menkopolhukam, Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

"Teman-teman buruh di Jatim berharap peraturan yang sudah baik jangan sampai dihilangkan, salah satunya UMSK," kata Fauzi.

Sementara itu, Jazuli Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi Menkopolhukam di antaranya terkait pesangon buruh. Ia mempermasalahkan aturan di Omnibus Law terkait pesangon pada pekerja yang terkena PHK justru merugikan pekerja. Sebelumnya dalam UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengatur pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Namun dalam berubah menjadi 25 kali gaji. 

"Pesangon yang ada di aturan Omnibus Law ini dihilangkan 15 persen lebih. Artinya hak kami dikurangi dan ada penggelembungan aturan, harus dibuat aturan baru. Yang paling pasti adanya perampasan hak," ucapnya.

Begitu juga terkait pengupahan, ia menyampaikan bahwa saat ini UMP dan UMK ditentukan dengan mempertimbangkan letak geografis. Kalau kabupaten kota tidak menentukan UMK, maka yang berlaku adah UMP.

“Kami di jatim ada 38 kabupaten dan kota, dan UMP tidak sampai Rp 2 juta, dan di kawasan sentra gajinya Rp 4,2 juta. Jika ibu gubernur tidak menentukan UMK, masak kita gajinya harus turun,” tegasnya.

Ia memperjuangkan agar masalah pengupahan tetap berdasar pada regional, dan proporsional, termasuk dari sektor risiko pekerjaan. Dengan begitu, keadilan bisa didapatkan pekerja secara proporsional.

Selain itu, ia juga menyoal terkait outsourcing atau alihdaya yang sebelumnya dalam putusan MK telah dijelaskan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing. Namun dalam aturan Omnibus Law, lima jenis pekerjaan itu dihilangkan.

“Kami khawatir dengan penghapusan ini maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Kami ingin meminta perlindungan,” tandasnya.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya dalam kapasitas memberikan pandangan secara yuridis terkait Omblnibus Law . Nantinya apa yang menjadi aspirasi buruh yang disampaikan kepada pihaknya, akan ia teruskan ke institusi terkait yang berada di bawah koordinator kementeriannya, dan tentu juga kepada Presiden.

Mahfud menilai dialog yang dilakukan para buruh sangat baik, karena bisa mendapatkan penjelasan secara langsung dari pemerintah. Sebab, di luar banyak sekali hoaks beredar terkait isi . Kalau pun ada isi UU yang tidak disetujui oleh buruh, bisa ubah lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Ini adalah tradisi yang baik, dengan berdialog buruh bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah. Sebab di luar banyak hoaks beredar terkait UU ini sehingga menjadi kontroversi. Saya juga berterima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mengantarkan perwakilan buruh ke Jakarta. Ini adalah cara-cara yang elegan, sebagaimana budaya Jawa Timur yang guyub rukun," pungkas guru besar tata negara ini. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO