Ratusan Buruh Demo di DPRD Gresik Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ratusan Buruh Demo di DPRD Gresik Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Massa buruh ketika demo di DPRD Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAOLINE.com - Ratusan buruh di Kabupaten Gresik gabungan Serikat Bersama (Sekber) Buruh dari SPSI, Kahutindo, KSBSI, SPN, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain menggelar aksi demo di , Selasa (6/10/2020).

Mereka menolak dan menuntut agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPRD dicabut. Sebab, keberadaan UU tersebut merugikan buruh, karena membuat buruh makin tertindas.

M. Khoirul, salah satu buruh dalam orasinya mengungkapkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah titipan pengusaha. " sudah disahkan. Dari mana UU itu? UU itu titipan kapitalis. Titipan pengusaha nakal," ungkap Khoirul.

Menurut dia, sebelum UU disahkan, buruh sudah berkali-kali menyampaikan ke DPRD terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Tapi faktanya, UU tetap disahkan. Hal ini menunjukkan dan tak punya taring.

"Padahal anggota DPRD dan sebelum jadi (terpilih anggota dewan, red), mengemis-ngemis agar terpilih jadi DPRD dan DPR. Tapi setelah jadi, DPRD dan DPR tak peka dengan buruh. DPRD dan DPR terlena dalam gedung DPRD dan DPR. Terbukti UU disahkan," cetusnya.

Dikatakannya, buruh merasa miris dengan kinerja . "Di saat pemerintah menginstruksikan tak boleh kumpul, bergerombol karena pandemi Covid-19 untuk mencegah sebaran, tapi DPR malah kumpul sahkan UU," terangnya.

Apalagi, lanjut Khoirul, selama pandemi Covid-19 banyak buruh yang di-PHK. "Jadi, bagi kami yang bahaya UU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan covid," ungkapnya.

Menurut Khoirul, kondisi Indonesia saat ini memprihatinkan. Korupsinya tingkat ke-4 sedunia. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dikebiri. Tak ada kewenangan seperti sebelumnya. "Jadi, kita demo ini karena cinta NKRI. Bukan untuk diri sendiri," pungkasnya

Sementara M. Ali Muchsin, perwakilan presidium sekber buruh menyatakan bahwa perjuangan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja murni untuk kesejahterahan anggota. "Demo ini untuk kepentingan buruh," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (6/10/2020) malam sangat merugikan kaum buruh. Ia mencontohkan, buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Jika di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pesangon 35 kali upah. Tapi, UU Omnibus Law hanya 25 kali upah. Itu pun perusahaan hanya bayar 19 bulan kali upah, pemerintah 6 bulan upah," ungkapnya.

"Belum lagi, buruh kontrak. mengancam pekerja lulusan SLTA. Lulusan SMA kerja sampai tua, pensiun, tetap status kontrak," cetus Ali.

Ia mengungkapkan di Kabupaten Gresik ada 200 ribu pekerja. Dengan adanya , kata Ali, mereka akan sangat terdampak. "Termasuk pekerja wanita yang tak dapat upah saat cuti haid," pungkasnya.

Dalam aksi itu, tak satu pun anggota DPRD menemui para pendemo. Sebab, saat itu anggota dan pimpinan DPRD sedang ada tugas luar kantor.

Buruh kemudian membubarkan diri. Mereka melanjutkan aksi demo di Kantor Bupati Gresik, Jalan Dr. Wahidin SH dengan tuntutan yang sama. (hud/ian) 

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO