Direktur PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Syafiqul Umam (kanan). foto: ist.
Berikut Portofolio Izin PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera sebagaimana disampaikan Syafiqul Umam melalui keterangan tertulisnya:
1. Informasi Kesesuaian tata ruang Wilayah Kabupaten Kediri No Surat 545/393/418.41/2017.
2. Rekomendasi atas UKL – UPL Kegiatan Usaha Pertambangan Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) No. 660.1/1220/418.35/2017.
3. Rekomendasi Teknis untuk wilayah Usaha Penambangan PT. Emapat Pilar Anugerah Sejahtera Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Nomor HK.05.03-Am/439 tanggal 24 Maret 2017.
4. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/101/15.19/III/2017 Tentang Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) a.n. PT.Empat Pilar Anugerah Sejahtera.
5. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. P2T/116/15.01/V/2017 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi a.n PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera.
6. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/66/15.02/VII/2017 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi a.n PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




