​Jelang Pemberlakuan Denda, Pemkot Probolinggo Gencar Lakukan Operasi Yustisi Protkes

​Jelang Pemberlakuan Denda, Pemkot Probolinggo Gencar Lakukan Operasi Yustisi Protkes Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat. (foto: ist).

Dalam operasi yustisi kali ini, warga yang kedapatan melanggar diperiksa oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP, kemudian KTP mereka diminta untuk didata dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat. Setelah diperiksa, mereka berpindah ke meja hakim, panitera, dan jaksa.

Sebelum dikenai sanksi, hakim menanyakan beberapa hal dan memberikan sosialisasi rencana pemberlakuan denda bagi yang melanggar.

“Sekarang harus pakai masker. Apa punya keluhan sesak napas? Tidak ada kan? Anda sudah melanggar perda maka harus dijatuhi pidana sanksi menghafal Pancasila,” kata hakim kepada M. Fauzi, Warga Jalan Cempaka yang bekerja sebagai pengantar roti.

M. Fauzi sempat berdalih ia punya masker, tetapi di dalam tas. Saat mengeluarkan masker dari dalam tasnya, masker kain yang dipunyainya itu sudah kumal. Lantas, Fauzi pun menjalani sanksi yang diberikan hakim di hadapan jaksa.

Jenis sanksi sosial lain yang harus diterima warga yang ketahuan melanggar adalah menyapu, memungut sampah, menyanyi Indonesia Raya, menghafal Pancasila, hormat ke bendera merah putih, mendampingi petugas parkir untuk menata kendaraan, dan mengimbau masyarakat untuk memakai masker.

“Selain di sini, petugas juga mobile. Dalam satu hari ada di dua atau tiga lokasi di titik-titik tertentu. Namun mengerahkan nonyustisi kerja sosial menggunakan PPNS dari Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendi. (ndi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO