KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DU Alias Mbah (42), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, berhasil diringkus jajaran Polsek Ngadiluwih, karena diduga telah mengedarkan narkoba. Lelaki setengah baya itu diringkus di depan Stasiun Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, penangkapan terhadap Mbah dilakukan pada Minggu (30/8) lalu sekira pukul 18.00 WIB di depan Stasiun Ngadiluwih. Menurut Mukhlasom, tersangka Mbah kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, dan atau mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
- Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Menurut AKP Mukhlason, Pil Dobel L tersebut ditemukan di dashboard sepeda motor Honda Beat Warna hitam yang digunakan tersangka sewaktu petugas melakukan penggeledahan. Selain itu, juga ditemukan di dalam kamar rumah milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata AKP Mukhlason, Senin (31/8).
Ditambahkan oleh AKP Mukhlason, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1.472 butir Pil LL, 1 handphone, 1 unit Honda Beat Warna hitam Nopol AG 4176 CA, dan uang tunai Rp. 110.000. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News