​Aksi Premanisme Timpa Pekerja LBH Pos Kota Batu

​Aksi Premanisme Timpa Pekerja LBH Pos Kota Batu ilustrasi

Hal senada juga diungkapkan Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H. Pun kepada awak media, dirinya juga menceritakan hal serupa yang dialaminya bersama dengan kliennya tersebut.

"Ya, awalnya ada tiga orang yang masuk rumah, terjadi perdebatan alot antara kami sebagai kuasa hukum dengan pemilik mobil rental tersebut. Namun, beberapa saat kemudian puluhan orang berdatangan, mereka meminta kami agar tidak membela klien kami. Mereka datang dengan tidak sopan sambil marah-marah, hingga membuat seisi rumah ketakutan dan menangis," tutur Andi sapaan akrabnya.

Alumni FH Unisma ini menambahkan, terkait dengan insiden tak mengenakkan tersebut. Pos Batu LBH Malang rencananya bakal melaporkan ulah puluhan orang dan pemilik rental persewaan mobil tersebut ke Polres Batu.

"Ya, karena ini sudah berpotensi mengintimidasi kami, sekaligus juga merendahkan marwah kami sebagai pengacara. Kalau hal ini dibiarkan, harkat dan martabat serta rasa aman bagi kami, selaku penegak hukum pembela kaum yang lemah tidak ada sama sekali," papar dia.

Dirinya mengaku tak gentar, walaupun merasa diintimidasi oleh puluhan orang-orang tersebut. Karena menurutnya, profesi seorang pengacara memang terkadang penuh dengan tekanan, terlebih terkait dengan kliennya.

"Rencananya, kami Pos Batu LBH Malang memang bakal melaporkan ke aparat Polisi, dengan tuduhan memasuki rumah tanpa izin. Hal itu, sesuai dengan Juncto 167 ayat 1 KUHP yang berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana," tandas dia. (asa/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO