MALANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur secara aktif melakukan upaya preemtif pengendalian tenaga kerja asing (TKA).
Salah satu langkah yang diambil adalah inspeksi mendadak oleh Kantor Imigrasi Malang terhadap empat perusahaan yang mempekerjakan TKA.
BACA JUGA:
- 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak
- Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya TKA ilegal di wilayah kerja mereka.
Ia menyebut jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan sejak dibukanya border pasca pandemi, terutama di Jawa Timur. Untuk memastikan bahwa TKA bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya melakukan pemantauan langsung di lapangan.
"Apalagi imigrasi Malang memiliki wilayah kerja yang termasuk paling banyak orang asing yang memiliki izin tinggal untuk bekerja atau belajar," kata Heni.
Kepala Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan operasi jagratara ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur.
Dalam operasi ini, pengawasan dilakukan secara intensif terhadap aktivitas yang berada di wilayah kerja Imigrasi Malang. Keempat perusahaan yang disidak berada di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.