Pasca Dicopot Wali Kota Probolinggo, Kepala OPD Jadi Staf Kecamatan

Pasca Dicopot Wali Kota Probolinggo, Kepala OPD Jadi Staf Kecamatan Tutang Heru Aribowo. (foto: ist).

Namun hingga saat ini, Dwi Hermanto belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati mengatakan ada kedua kepala OPD yang dibebastugaskan. Menurutnya, pembebasan tugas itu karena keduanya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sebagai ASN, mereka diberi amanah jabatan agar melaksanakan dengan patuh dan baik. Ketika mereka tidak patuh dan melanggar amanah itu, jelas saja pemberi amanah mencabut amanah itu," ujar Ninik kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/8/2020) kemarin.

Saat ditanya tentang pelanggaran kedua PNS yang menjabat sebagai kepala OPD tersebut, Ninik enggan membeberkan secara detail.

"Sudah dikaji dan keduanya telah dianggap melanggar disiplin sebagai ASN. Seharusnya, kita patuh kepada yang memberikan amanah, yakni wali kota sebagai pembina ASN," tegasnya. (ndi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO