Maju Pilkada 2020, Petahana Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara

Maju Pilkada 2020, Petahana Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara Bawaslu Gresik ketika sosialisasi tentang netralitas ASN di Pilkada 2020, Senin (24/8) lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur saat ini tengah berkordinasi dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menghadapi gawe besar Pilkada serentak 2020. Sebab, di Jawa Timur ada 19 kabupaten/kota yang bakal menggelar Pilkada, dan mayoritas incumbent ikut maju kembali.

"Bawaslu Jatim telah bertemu Bu Gubernur untuk membicarakan penjabat sementara (Pj) Bupati/Wali Kota, mengingat petahana yang maju Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Anggota Bawaslu Jatim Kordinator Bidang Pengawasan Aang Kunaifi, S.H., saat sosialisasi netralitas ASN dalam yang digelar , di Hotel Aston Inn, GKB, Senin (24/8).

Menurut Aang, dari 19 kabupaten/kota se Jatim yang ikut menggelar Pilkada serentak 2020, ada 18 kabupaten/kota di mana petahana (incumbent) baik bupati / wali kota / plt maupun wakil bupati / wakil wali kota yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada Gresik 2020.

Untuk petahana bupati / wali kota / plt yang maju lagi di pilkada kali ini adalah Kabupaten Blitar, Ponorogo, Trenggalek, Jember, Mojokerto, Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar. Sementara untuk wakil bupati / wakil wali kota, adalah Gresik, Sumenep, Surabaya, Tuban, Lamongan, Kediri, Blitar, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, dan Jember.

Bagi petahana kepala daerah yang maju di Pilkada 2020, tak menjadi masalah apabila masih ada bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota yang tak iku maju.

"Namun, apabila petahana maju semua, harus disiapkan Pj. Sementara pejabat yang dimiliki Pemprov Jatim untuk disiapkan sebagai Pj stoknya tak banyak. Makanya, ini yang tengah kami diskusikan," ungkap Aang.

Petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, yakni selama 71 hari. Cuti diambil sesuai tahapan Pilkada 2020, dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, setelah petahana ditetapkan menjadi peserta Pilkada.

"Penetapan paslon sebagai peserta pada 23 September, " terangnya.

Sebelumnya, Ketua , Moh. Imron Rosyadi menyatakan, petahana juga tidak boleh melakukan mutasi pejabat terhitung enam bulan sebelum ditetapkan sebagai kontestan Pilkada 2020.

"Boleh mutasi, dengan syarat petahana harus mendapatkan izin dariM enteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, jika tidak ada izin mutasi kemudian petahana nekat melakukan mutasi, maka bisa kena sanski administrasi. Jika terbukti, maka bisa sampai sanksi diskualifikasi sebagai paslon," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO