​Dituduh Melanggar Disiplin ASN, Dua Kepala OPD Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan

​Dituduh Melanggar Disiplin ASN, Dua Kepala OPD Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan Ilustrasi pemecatan.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin membebastugaskan dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencopotan dua kepala OPD itu dilatarbelakangi pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua Kepala OPD yang dicopot yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Tutang Aribowo, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Dwi Hermanto.

Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati membenarkan kedua kepala OPD tersebut dibebastugaskan. Menurutnya, pembebasan tugas itu karena keduanya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sebagai ASN, mereka diberi amanah jabatan agar melaksanakan dengan patuh dan baik. Ketika mereka tidak patuh dan melanggar amanah itu, jelas saja pemberi amanah mencaut amanah itu," ujar Ninik saat dikonfirmasi BANGSAONLNINE.com via telepon selulernya, Rabu (26/8).

Saat ditanya tentang pelanggaran kedua PNS yang menjabat sebagai kepala OPD tersebut, Ninik enggan membeberkan secara detail.

"Sudah dikaji dan keduanya telah dianggap melanggar disiplin sebagai ASN. Seharusnya, kita patuh kepada yang memberikan amanah, yakni wali kota sebagai pembina ASN," tegasnya.

Sementara, Dwi Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya dicopot dari jabatannnya. Menurut Dwi, surat pencopotan atau surat pembebastugasan itu diberikan langsung oleh wakil wali kota, disaksikan Sekda dan Inspektur atau Kepala Inspektorat, Tartib Gunawan.

Namun menurut Dwi, pencopotan tersebut janggal karena hingga saat ini dirinya tidak pernah sekalipun dilakukan pemeriksaan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO