Soal Penghapusan UU Desa, Parade Nusantara Nganjuk Ajukan Judicial Review ke MK

Soal Penghapusan UU Desa, Parade Nusantara Nganjuk Ajukan Judicial Review ke MK Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso saat memberikan keterangan atas dihilangkannya UU Desa di hadapan kepala desa di Nganjuk. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kemelut atas dimunculkannya Undang-Undang yang telah disahkan DPR, terkait Perppu No 1 Tahun 2020 dan No 2 Tahun 2020 di Pasal 8 Ayat 8 yang menghilangkan dana desa, terus menimbulkan polemik.

Kepala desa dan perangkat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi UU tersebut. 

Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Pusat Parade Nusantara Sudir Santoso, S.H., M.H. saat menggelar silaturahim dan konsolidasi dengan para kepala desa bertempat di Desa Kelurahan, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Selasa (4/8).

"Saya inginkan agar UU Desa No 6 Tahun 2006 jangan dihilangkan, dan itu harus dimunculkan kembali," kata Sudir dikutip Bangsaonline.com, Selasa (04/08).

Menurutnya, ada dua langkah yang akan ditempuh Parade Nusantara, yaitu pertama langkah hukum atau uji materi (judicial review), dan kedua, langkah politis yaitu meminta pertanggungjawaban menghilangkan UU Desa Tahun 2006 dan mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat 8.

"Karena yang mengesahkan DPR maka saya akan meminta alasan mendasar penghilangan UU Desa," tegasnya.

Menurutnya, dihilangkannya UU Desa bisa sangat berdampak, khususnya bagi percepatan dan pembangunan desa. "Jika UU Desa hilang, maka desa akan mengalami stagnan. Sedangkan pembangunan jika hanya menggunakan APBD kabupaten jika setiap tahunnya secara serentak harus berjalan, jelas akan berhenti dan tidak cukup," cetusnya.

"Saya yakin dana untuk desa sebesar 10 persen itu kecil, kenapa masih dipangkas, bahkan menghilangkan payung hukumnya," tandasnya.

Sudir mengaku tidak mempermasalahkan, jika pemangkasan dikarenakan adanya wabah Covid-19. "Silakan menggunakan dana tersebut, tapi tidak harus menghapus induknya atau payung hukumnya UU Desa. Saya yakin jika dana tersebut dipakai 100 persen sekaligus, semua kepala desa tidak akan marah. Karena negara saat ini sedang membutuhkan dana, tidak mungkin kepala desa akan berpangku tangan. Pasti akan ikut membantu semampu yang dia punya untuk kesehatan masyarakatnya," tuturnya.

"Inilah yang saya ambil lakukan uji materi dan hanya 2 pilihan kalah dan menang, jika kalah akan kita akan ambil langkah-langkah berikutnya," pungkas Sudir. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Dituduh Gunakan DD, Ketua BPD Jatirejo Nganjuk Laporkan Kades ke Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO