Kasus Penelantaran Anak Cukup Tinggi di Sumenep, Dinas P3AKB: Pelaku Bisa Diseret ke Ranah Hukum

Kasus Penelantaran Anak Cukup Tinggi di Sumenep, Dinas P3AKB: Pelaku Bisa Diseret ke Ranah Hukum Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumenep, Sri Endah Purnamawati. (foto: ist).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus penelantaran anak di Kabupaten Sumenep masih jamak terjadi. Berdasarkan data yang tercatat, sejak Januari hingga Juli 2020 tembus 11 kasus penelantaran anak.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumenep, Sri Endah Purnamawati, Senin (3/8/2020).

Sri Endah menegaskan, orang tua yang tega menelantarkan anaknya dengan sengaja dan tidak memfasilitasi biaya hidupnya, dapat dinyatakan melanggar hukum atas perlindungan anak.

"Ingat, itu ada Undang-Undangnya lho, dan bisa diseret ke ranah hukum," tandasnya.

Menurut Endah, kasus penelantaran anak ini sering terjadi dalam keluarga yang telah bercerai. Akibat dari perceraian tersebut, banyak di antara mereka tidak peduli lagi terhadap kebutuhan pokok anaknya dan bahkan sering ada yang terlantar.

"Tidak jarang ada orang tua anak yang bersangkutan yang menikah lagi atau pergi merantau sehingga anaknya terlantar," ungkapnya.

Nah, jika ada orang tua yang menelantarkan anaknya dengan sengaja, pihaknya mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas P3AKB untuk ditindaklanjuti. Tujuannya supaya masa depan anak yang bersangkutan tidak terancam.

"Solusinya, DP3AKB akan memanggil orang tua anak dari kedua belah pihak, sehingga penanganannya adil, anak itu menerima haknya untuk dibiayai oleh siapa, dari ibu atau bapaknya," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, usai dilakukan mediasi, pihak yang bersangkutan akan diberikan surat perjanjian. "Pihak terlapor harus menandatangani surat perjanjian di atas meterai. Jika kelakuan penelantaran anak itu terulang kembali, maka kasusnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, pelaku akan dipidanakan," pungkasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO