Dipecat, Kasek TK di Kediri Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya

Dipecat, Kasek TK di Kediri Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Mantan Kasek TK Dharma Wanita 1 Desa Jambean, Srie Mulyanti Hartini. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) TK Dharma Wanita 1, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Srie Mulyanti Hartini (sebelumnya tertulis Sri Hariyanti-red), harus berjuang keras untuk mendapat keadilan. Dia terpaksa menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean yang telah memecatnya, ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.

Kepada BANGSAONLINE.com, Srie mengaku diberhentikan sebagai Kasek TK Dharma Wanita 1 Jambean, bukan karena melakukan pelanggaran dalam profesi sebagai guru. Melainkan karena masalah pribadi yang dikaitkan dengan pekerjaan.

"Gugutan saya sesuai anjuran dari Disnaker, di mana yayasan memberikan uang pesangon selama 8 bulan, uang gaji 9 bulan, dan uang pengganti hak sebesar 15 persen dari uang pesangon dan gaji," kata Srie Mulyanti Hartini, melalui pesan WA, Selasa (28/7).

Menurut Srie, Disnaker memberikan anjuran berdasarkan SK Yayasan Dharma Wanita Tahun 1999, di mana dirinya diangkat sebagai guru tetap yayasan di TK Dharma Wanita I Jambean terhitung 02 Januari 1998.

Dia mengungkapkan, pemberhentian itu bermula dari undangan musyawarah Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1, Jambean, tertanggal 29 Januari 2020. Selesai dari musyawarah itu, sore harinya dia mengaku mendapatkan surat Pemberhentian Guru Tidak Tetap. Padahal, dalam SK Yayasan, dirinya merupakan Guru Tetap Yayasan.

"Jadi saya tidak pernah mendapat Surat Peringatan sebelumnya. Dalam surat pemberhentian berisi orang yang tidak mampu dalam hal bekerja sama. Kalau saya dianggap tidak mampu, dalam hal apa? Itulah yang menjadi pertanyaan saya sampai sekarang," tutup Srie.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO