JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
BACA JUGA:
- Harga Pangan Nasional di Penghujung Tahun 2025 Alami Penurunan, Bawang Merah dan Cabai Merosot
- Harga Pangan Nasional Hari Ini Fluktuatif: Bawang dan Cabai Merah Turun, Rawit Hijau Naik
- Rata-rata Harga Pangan Nasional Hari Ini Alami Lonjakan yang Cukup Signifikan
- Daftar Harga Lengkap Pangan Nasional Hari Ini, Minggu 19 Oktober 2025
Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




