LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - KPU Lamongan menggelar sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Suhandoyo - M. Su'uddin.
Pleno yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Rohani.
BACA JUGA:
- Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
- PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
- Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
- Sah! KPU Tetapkan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lamongan juga hadir dalam pleno ini.
Hingga berita ini ditulis, proses penghitungan masih berlangsung dengan progres tujuh kecamatan yang sudah direkap.
Pantauan di lokasi tidak ada kendala selama rekap verfak. Hanya ada satu kecamatan yang mengalami masalah saat menyampaikan data hasil verfak tingkat, karena ada perubahan status pendukung.
Pasalnya, ada warga yang mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada Suhandoyo - Su'udin, namun dia juga tidak mau menandatangani surat pernyataan tidak mendukung.
Hasil kesepakatan bersama antara KPU-Bawaslu dan pihak yang mewakili bapaslon, yang bersangkutan diputuskan sebagai data memenuhi syarat (MS).
Diketahui, pasangan Suhandoyo - Su'uddin mendaftar sebagai bakal calon dari jalur perseorangan atau independen di Pilkada Lamongan 2020. Pasangan ini sudah menyetor berkas dukungan sebanyak 90 ribu lebih. Sedang syarat dukungan yang harus dipenuhi minimal kurang lebih 62 ribu. (lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News