Terkait adanya praktik tersebut, Manager Communication dan CSR Pertamina MOR V, Rustamaji menjelaskan, sesuai dengan sesuai UU Migas Nomor 22/2001 fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha. Sehingga, berhak sebagai operator dengan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha atau regulator adalah kewenangan pemerintah, termasuk unsur kepolisian dan pemerintah daerah. Jadi, kembali lagi perlunya pengawasan ya dari pihak Regulator atau Pemerintah," paparnya.
Sedangkan, untuk penjualan bensin eceran tersebut, Pertamina tidak dapat mengawasi. Baik dari segi aspek kualitas maupun kuantitas. Karena penjual bensin eceran jelas secara aspek safety-nya kurang memadai.
"Yang jelas BBM bersubsidi diperuntukkan masyarakat," tuturnya.
Mengenai adanya pembelian premium oleh pengepul, BANGSAONLINE.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak SPBU Merakurak, Kabupaten Tuban. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News